Example floating
Example floating
Nasional

Menteri ATR Nusron Wahid Tindak Lanjut Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut

Avatar photo
×

Menteri ATR Nusron Wahid Tindak Lanjut Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut

Sebarkan artikel ini
Screenshot 159

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Reformanews.Com, Jakarta – Polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut memasuki babak baru setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Harison Mocodompis, menjelaskan tentang penerapan asas hukum Contrarius Actus.

Asas ini menyatakan bahwa badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabutnya jika ditemukan kesalahan administrasi yang nyata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Polemik ini berkaitan dengan sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di sekitar area pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten, yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Baca Juga :  Paket Jelas Akan Naikan Upah Guru Honor Standar UMR

Dalam dialog yang ditayangkan secara langsung oleh Garuda TV pada Selasa (21/01/2025), Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan tindakan hukum sesuai dengan asas Contrarius Actus. Asas ini juga berfungsi untuk menghindari potensi sengketa tanah dan untuk menjaga kepastian hukum.

Example floating