Reformanews.Com, Jakarta – Polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di sekitar kawasan pagar laut memasuki babak baru setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Harison Mocodompis, menjelaskan tentang penerapan asas hukum Contrarius Actus.
Asas ini menyatakan bahwa badan atau pejabat yang menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabutnya jika ditemukan kesalahan administrasi yang nyata.
Polemik ini berkaitan dengan sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di sekitar area pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten, yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Dalam dialog yang ditayangkan secara langsung oleh Garuda TV pada Selasa (21/01/2025), Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan tindakan hukum sesuai dengan asas Contrarius Actus. Asas ini juga berfungsi untuk menghindari potensi sengketa tanah dan untuk menjaga kepastian hukum.














