Yogyakarta, ReformaNews.Com – Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa proyek IKN di Kalimantan Timur telah mendapat persetujuan dari rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“(IKN bukan keinginan Jokowi?) Ya betul kehendak rakyat, karena keinginan Pak Jokowi itu ditawarkan kepada rakyat dan rakyat setuju lalu dijadikan undang-undang, jadi betul secara resmi kehendak rakyat,”
Jadi secara resmi, ini kehendak rakyat,” ujar Mahfud saat menghadiri Kongres Pancasila XII di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis, 26 September 2024.
Namun, Mahfud menekankan bahwa jika proyek IKN dianggap sebagai kehendak rakyat, maka rakyat pula yang berhak menentukan nasibnya.
“Oleh sebab itu, nasibnya IKN juga bisa ditentukan oleh rakyat, karena kan disebut kehendak rakyat,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, saat berpidato di Rakornas Baznas 2024 di Istana Negara IKN pada Rabu, 25 September 2024, Jokowi menepis anggapan bahwa IKN adalah proyek pribadinya.














