Rentang waktu sekitar enam jam antara waktu kejadian dan evakuasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme pertolongan dan tanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan.
Teman korban yang berada bersamanya juga disebut tidak dapat berbuat banyak karena sama-sama merupakan pekerja asal Indonesia.
Persoalan Penempatan Perlu Diperjelas
Sumber berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan, tetapi juga menjadi perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja Indonesia ke Timor-Leste.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain siapa yang merekrut pekerja, siapa yang melakukan penempatan, dasar kontrak kerja, mekanisme pembayaran upah, jenis visa yang digunakan, jaminan kecelakaan kerja, hingga siapa yang bertanggung jawab ketika pekerja mengalami kecelakaan di negara tujuan.
Menurut sumber, para pekerja tersebut telah berangkat ke Timor-Leste sejak tahun sebelumnya dan bekerja pada proyek perusahaan di negara tersebut.














