Dalam pendekatan investigasi hukum, kasus mama Antoneita memenuhi unsur klasik struktural: masyarakat lemah ekonomi, minim pengetahuan hukum, tidak menguasai literasi administrasi pertanahan, dan berhadapan dengan orang yang merasa punya “posisi sosial lebih tinggi”. Sertifikat hak milik atas nama mendiang suami mama Antoneita secara de jure merupakan alat bukti kuat dalam hukum agraria. Namun secara de facto, sertifikat itu dikuasai seorang pihak yang bukan keluarga, dan yang diduga memproduksi stigma serta pelecehan verbal: “orang miskin, kotor, makan saja tidak mampu.”
Inilah konteks yang membentuk dasar argumentasi bantuan hukum peka HAM (Human Rights Based Legal Advocacy).
Alfred Klau mengatakan dalam wawancara investigatif ReformaNews.com, Sabtu (9/11/2025), bahwa tugas advokat bukan hanya pelayanan jasa profesional berbasis kontrak biaya. Ada dimensi besar tanggung jawab sosial advokat untuk membongkar struktur ketidakadilan yang membuat warga miskin lebih rentan menjadi korban putusan yang merugikan, sehingga lahir narasi “hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah”.














