Menurut Alfred, pasal-pasal konstitusional sangat eksplisit. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan secara jelas jaminan perlakuan hukum yang adil. Prinsip non-diskriminasi juga menjadi asas fundamental hukum HAM internasional. Inilah basis filosofis — bahwa bantuan hukum bukan “kebaikan hati”, tetapi hak.
Dalam teknik litigasi & non-litigasi, Alfred Klau Law Office mengimplementasikan model advokasi dua jalur:
1. Litigasi — pembelaan di pengadilan (pidana, perdata, dan agraria).
2. Non-litigasi — penyuluhan hukum, edukasi tentang prosedur administrasi, mediasi informal, pendampingan negosiasi, hingga pemberdayaan hukum berbasis data & bukti.
Pendekatan ini mengacu pada standar bantuan hukum yang diatur UU Bantuan Hukum dan memenuhi praktik legal empowerment yang sudah menjadi paradigma baru dalam kajian socio-legal studies.
Dalam kasus mama Antoneita — ini bukan sekadar sengketa tanah. Yang diuji adalah martabat manusia. Bahwa kemiskinan bukanlah alasan kehilangan hak. Bahwa harga diri tidak boleh ditukar dengan rasa takut.














