Dominikus menilai pengadilan telah mengabaikan bukti otentik. Padahal, menurut hukum pertanahan, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding surat keterangan waris. “Saya melihat ada banyak kejanggalan yang sengaja dibiarkan,” imbuhnya.
Dalam menghadapi situasi ini, kuasa hukum termohon mengingatkan Ketua PN Atambua agar lebih hati-hati dalam menelaah setiap permohonan eksekusi. Menurutnya, perkara ini sarat kejanggalan mulai dari perbedaan luas tanah, keterlibatan pihak yang tidak digugat, hingga potensi konflik sosial.
“Kami minta Ketua PN Atambua dan majelis hakim untuk tidak terburu-buru mengambil langkah eksekusi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkas Novianus.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PN Atambua maupun penggugat Damianus Maksimus Mela belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan agar eksekusi ditunda dan dugaan adanya kejanggalan dokumen ahli waris.














