Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Avatar photo
×

PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
pn-atambua-diminta-hati-hati-kuasa-hukum-ungkap-banyak-kejanggalan-dalam-penetapan-eksekusi
PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Dominikus menilai pengadilan telah mengabaikan bukti otentik. Padahal, menurut hukum pertanahan, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding surat keterangan waris. “Saya melihat ada banyak kejanggalan yang sengaja dibiarkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Di Penghujung Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat

Dalam menghadapi situasi ini, kuasa hukum termohon mengingatkan Ketua PN Atambua agar lebih hati-hati dalam menelaah setiap permohonan eksekusi. Menurutnya, perkara ini sarat kejanggalan mulai dari perbedaan luas tanah, keterlibatan pihak yang tidak digugat, hingga potensi konflik sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Kami minta Ketua PN Atambua dan majelis hakim untuk tidak terburu-buru mengambil langkah eksekusi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkas Novianus.

Baca Juga :  Polres Belu Beberkan Hambatan Serius dalam Penyelidikan Kematian Fransiskus Xaverius Asten

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PN Atambua maupun penggugat Damianus Maksimus Mela belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan agar eksekusi ditunda dan dugaan adanya kejanggalan dokumen ahli waris.

Example floating