Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Avatar photo
×

PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
pn-atambua-diminta-hati-hati-kuasa-hukum-ungkap-banyak-kejanggalan-dalam-penetapan-eksekusi
PN Atambua Diminta Hati-Hati, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Eksekusi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Ada perbedaan luas tanah yang signifikan. Bahkan, ada tanah milik pihak lain yang ikut diseret dalam perkara, padahal pemiliknya tidak dijadikan pihak. Jika dipaksakan, ini akan merugikan orang yang tidak ada hubungannya dengan sengketa,” jelasnya.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa obyek sengketa bukan semata-mata warisan sebagaimana digugat, melainkan mencakup bidang-bidang tanah lain yang bukan bagian dari harta pewaris.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Inilah salah satu kejanggalan yang harus diperhatikan majelis hakim. Jangan sampai eksekusi justru melanggar hak orang lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Belu Tanggapi Keluhan Jalan Rusak Menuju STISIP Fajar Timur: “Tunggu Agak Kering, Truk Tronton Belum Bisa Turun”

Sengketa tanah Halifehan semakin rumit dengan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga yang kini terdaftar di PN Atambua dengan Nomor: 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb. Kuasa hukum pihak ketiga bahkan telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua PN Atambua agar eksekusi ditunda sampai ada putusan hukum tetap.

Baca Juga :  RS Pratama Wewiku Mangkrak, ITAKANRAI Kupang Desak Kajati NTT Segera Tetapkan Tersangka

“Secara hukum, ketika ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga, pelaksanaan eksekusi seharusnya ditangguhkan. Jika tidak, maka eksekusi bisa dianggap cacat hukum karena berpotensi merugikan pelawan,” ujar Novianus.

Example floating