Selain persoalan hukum, Novianus juga menyinggung aspek sosial yang melekat pada obyek sengketa. Di lahan yang disengketakan terdapat makam pewaris yang menjadi bagian penting bagi keluarga besar.
Ia menilai, jika eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan hal tersebut, maka akan melukai nilai-nilai kemanusiaan dan adat istiadat setempat.
“Kalau benar pemohon eksekusi adalah ahli waris yang sah, seharusnya ia memikirkan terlebih dahulu kondisi makam orang tuanya. Bagaimana mungkin ingin mengeksekusi tanah, sementara makam pewaris sendiri akan ikut tergusur? Ini masalah nurani, bukan sekadar hukum formal,” ujar Novianus.
Sementara itu, Termohon Eksekusi, Dominikus Yohanes Nahak, menyampaikan kekecewaannya. Ia menduga ada kongkalikong yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari penggugat, aparat kelurahan, hingga pengadilan.
“Surat keterangan ahli waris yang dipakai penggugat bermasalah. Ada dua versi dengan nomor sama tapi isi berbeda. Ironisnya, pengadilan lebih mengutamakan surat itu ketimbang sertifikat tanah dari BPN,” ujarnya.














