ReformaNews.Com – Seorang WNA asal China terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan tanpa izin ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas sekitar 774.200 gram (774 kg) dan cadangan perak sekitar 937.700 gram (937,7 kg).
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi pada 11 Mei 2024.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyelesaikan penyidikan terhadap YH dan rekan-rekannya, yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) melalui surat P-21 pada 5 Juli 2024, dan barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Sunindyo mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba yang bekerja sama dengan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam penegakan hukum ini.
“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujar Sunindyo dilansir laman Ditjen Minerba.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan, menegaskan bahwa Kejari Ketapang siap membawa kasus ini ke pengadilan demi kepastian hukum. Dia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menindak pertambangan ilegal.














