Kupang, ReformaNews.Com – Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik secara tegas membantah pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, serta anggota DPR RI, Mangihut Sinaga. Bantahan ini disampaikan oleh Rudy dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Senin (28/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Kapolda NTT menuduh Rudy pernah mengatakan, “Tuhan pun akan dilawan,” sedangkan Mangihut Sinaga menuduh Rudy terlibat dalam praktik perminyakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pada rapat kemarin, saya mengklarifikasi dua hal terkait pernyataan Pak Kapolda dan Pak Sinaga,” ujar Rudy kepada Kompas.com pada Selasa (29/10/2024).
Rudy juga menambahkan bahwa setelah rapat, ia telah bertemu dengan Mangihut Sinaga untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. “Beliau hanya bercanda karena situasi yang tegang saat rapat. Itu sudah saya klarifikasi,” jelas Rudy.
Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik, yang terjadi setelah ia mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Komisi ini menekankan pentingnya keputusan pemecatan dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.














