Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kriminalisasi atau Kesalahan Prosedur? Kasus Penahanan 4 Warga di Tapanuli Utara Jadi Sorotan Publik

Avatar photo
×

Kriminalisasi atau Kesalahan Prosedur? Kasus Penahanan 4 Warga di Tapanuli Utara Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Gus Din |  Editor: Redaksi
IMG 20240905 WA0003

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Reformanews.Com – Penahanan empat warga Desa Pohan Jae oleh Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Warga yang ditahan tersebut berinisial MS, SWS, BS, dan SS. Mereka dituduh melakukan penganiayaan, namun keluarga dan kuasa hukum mereka menilai bahwa kasus ini merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Advokat Kayetanus Seran,S.H., Desak Bupati Malaka Copot Pj Desa Rabasa Haerain.

Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, selaku kuasa hukum keempat tersangka, menyatakan bahwa penahanan ini didasari oleh laporan yang tidak berdasar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Menurut Arnol, insiden yang dilaporkan sebagai penganiayaan sebenarnya adalah kesalahpahaman, di mana pelapor dikatakan hanya terjatuh dan bukan menjadi korban penganiayaan. Video yang menunjukkan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah diserahkan ke pihak Polres Taput dan juga kepada Kapolres sebagai bukti.

Baca Juga :  Kejari Lembata Gempur Korupsi Pendidikan: Dua Pelaku Skandal DAK SLBN Lewoleba Ditahan

Arnol mengungkapkan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan di depan kantor Polres Taput setelah para tersangka dipanggil sebagai saksi. “Penangkapan dilakukan saat mereka baru saja keluar dari kantor Polres, padahal status mereka saat itu masih sebagai saksi,” ujar Arnol dalam keterangannya.

Example floating