Surat DPO tersebut diketahui telah beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam dokumen itu turut dicantumkan identitas lengkap tersangka serta dasar hukum yang disangkakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan DPO merupakan langkah prosedural dalam rangka kepentingan penyidikan untuk memastikan tersangka dapat dihadirkan dalam proses pemeriksaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat, serta tidak melakukan tindakan di luar kewenangan hukum.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap














