Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Ironis! Proyek Sumur Bor 2024 di Desa Kleseleon Diduga Mangkrak, Harapan Warga Terabaikan

Avatar photo
×

Ironis! Proyek Sumur Bor 2024 di Desa Kleseleon Diduga Mangkrak, Harapan Warga Terabaikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
ironis-proyek-sumur-bor-2024-di-desa-kleseleon-diduga-mangkrak-harapan-warga-terabaikan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Dengan kondisi yang ditemukan, masyarakat mendesak adanya pemeriksaan serius dari pihak kecamatan maupun inspektorat untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan regulasi, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Tipikor apabila ditemukan unsur kerugian negara.

Baca Juga :  12 Tahun Tidak Menafkahi Istri dan Anak, Diduga Hidup Bersama WIL, Pj Desa Rabasa Haerain Dilaporkan ke Polisi!

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai kapan mesin pompa akan terpasang dan kapan sumur bor dapat difungsikan. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah desa untuk menuntaskan proyek yang telah menelan anggaran besar tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam konteks hukum publik, penyelesaian proyek Dana Desa bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal hak warga terhadap pelayanan dasar, serta kewajiban pemerintah desa untuk mengelola dana negara secara tertib, transparan, efektif, dan bebas dari penyimpangan.

Baca Juga :  Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Proyek yang mangkrak berarti harapan warga ikut “mangkrak”. Kini, masyarakat Kleseleon berharap, janji bukan lagi sekadar kata—melainkan tindakan nyata.

Example floating