Dengan kondisi yang ditemukan, masyarakat mendesak adanya pemeriksaan serius dari pihak kecamatan maupun inspektorat untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan regulasi, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Tipikor apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai kapan mesin pompa akan terpasang dan kapan sumur bor dapat difungsikan. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah desa untuk menuntaskan proyek yang telah menelan anggaran besar tersebut.
Dalam konteks hukum publik, penyelesaian proyek Dana Desa bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal hak warga terhadap pelayanan dasar, serta kewajiban pemerintah desa untuk mengelola dana negara secara tertib, transparan, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
Proyek yang mangkrak berarti harapan warga ikut “mangkrak”. Kini, masyarakat Kleseleon berharap, janji bukan lagi sekadar kata—melainkan tindakan nyata.














