Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Avatar photo
×

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Dalam negara hukum, yang harus dikedepankan adalah rule of law. Kita boleh berbeda pendapat terhadap putusan, tetapi argumentasi perbedaannya harus argumentasi hukum, bukan serangan personal atau tekanan politik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membaca putusan dan pertimbangan hukum hakim secara utuh, bukan hanya potongan pernyataan yang beredar di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Publik jangan hanya melihat siapa yang menang atau kalah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana MK menjelaskan dasar kewenangannya, bagaimana norma ditafsirkan, bagaimana alat bukti dinilai, dan bagaimana prinsip konstitusional diterapkan,” pungkas Dominggus.

Baca Juga :  Kapolres Malaka Pastikan Senin Saksi Dugaan Pengeroyokan Anggota GEMMA Dipanggil

Perdebatan mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden dengan demikian tidak hanya menyangkut figur tertentu, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, kewenangan lembaga negara, hukum acara pemilu, serta konsistensi penerapan norma.

Baca Juga :  “Diduga ‘Mandek’ dan Tertutup, WALHI NTT Desak Polres Sumba Timur Buka Kasus Tambang Emas Ilegal”

Bagi Dominggus, proses tersebut harus menjadi ruang untuk menguji persoalan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dinamika politik tetap menjadi bagian dari ruang publik, tetapi ukuran untuk menentukan benar atau tidaknya suatu dalil hukum harus dikembalikan kepada norma, kewenangan, alat bukti, argumentasi para pihak, dan putusan lembaga peradilan.

Example floating