Melkianus Conterius Seran Soroti Gugatan Pendidikan Gibran: Jika Bermasalah, Mengapa Baru Dipersoalkan Sekarang
Jakarta, ReformaNews.com — Advokat Melkianus Conterius Seran menyoroti gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, perkara tersebut perlu dilihat tidak hanya dari substansi yang dipersoalkan, tetapi juga dari aspek hukum acara, kedudukan hukum Pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), serta waktu ketika persoalan tersebut diajukan.
Melkianus berpendapat, terdapat kemungkinan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan untuk tidak menerima atau menolak permohonan tersebut apabila setelah diperiksa ditemukan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya.
Ia mengaitkan pandangannya dengan prinsip hukum Latin qui tacet consentire videtur, yang secara umum dapat dimaknai bahwa dalam konteks tertentu sikap diam dapat dipandang sebagai persetujuan.
“Kalau memang sejak awal persoalan pendidikan Gibran dianggap bermasalah secara hukum, pertanyaannya sederhana: mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekarang?” kata Melkianus.














