Konstitusi Menjadi Landasan
Dominggus juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 6 UUD 1945 mengatur persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur melalui undang-undang.
Sementara Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Menurut Dominggus, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan persyaratan calon memiliki dasar konstitusional yang kemudian dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan prinsip equality before the law sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Prinsip equality before the law harus berlaku kepada semua pihak. Kalau syarat pendidikan merupakan norma yang berlaku bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, maka penerapannya harus konsisten dan tidak boleh berbeda hanya karena siapa orang yang menjadi calon,” ujarnya.














