Menurutnya, masing-masing memiliki objek, dasar kewenangan, mekanisme pemeriksaan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.
“Kalau yang diuji adalah konstitusionalitas suatu norma undang-undang, konstruksi perkaranya berbeda dengan perkara perselisihan hasil pemilu. Karena itu publik perlu melihat secara cermat apa objek yang sebenarnya dimohonkan kepada MK,” katanya.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sementara persoalan syarat pencalonan memiliki dimensi hukum yang juga menyentuh tahapan sebelum pemungutan suara.
Karena itu, menurut Dominggus, setiap persoalan harus ditempatkan sesuai dengan forum dan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh hukum.
Jangan Mendahului Putusan
Dominggus juga mengingatkan agar perdebatan mengenai status Gibran tidak dibangun berdasarkan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya putusan lembaga peradilan yang berwenang.
“Selama proses hukum masih berlangsung, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan. Kritik terhadap proses hukum boleh dilakukan, tetapi kritik tersebut harus berbasis argumentasi hukum,” ujarnya.














