Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Avatar photo
×

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Advokat Muda Dominggus Ndun: Uji Legalitas Harus Dipisahkan dari Kepentingan Politik

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kewenangan MK Juga Harus Diperiksa
Menurut Dominggus, persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara yang diajukan.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK, antara lain, untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca Juga :  Polda Sumut Kerahkan 786 Personel Kawal Distribusi BBM, Percepatan Normalisasi Jadi Prioritas

“Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah substansi gugatan memiliki alasan, tetapi juga apakah jenis perkara yang diajukan berada dalam yurisdiksi MK dan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Ia menilai pemeriksaan terhadap legal standing, objek perkara, kewenangan MK, tenggang waktu, serta petitum merupakan bagian penting dalam menilai konstruksi sebuah perkara.

Baca Juga :  Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil, Desak Pemda Sumba Timur Segera Terbitkan SK Penghentian Tambang Emas Ilegal di Wanggameti

Jangan Campurkan Sengketa Proses dan Hasil Pemilu
Dominggus juga mengingatkan masyarakat untuk membedakan pengujian norma undang-undang, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.

Example floating