Menurutnya, dalil yang disampaikan pemohon harus tetap dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti melalui proses persidangan.
Politik Tidak Boleh Menggantikan Argumentasi Hukum
Perdebatan mengenai apakah perkara tersebut merupakan persoalan hukum tata negara atau memiliki dimensi politik, menurut Dominggus, harus dikembalikan kepada mekanisme pembuktian dan argumentasi hukum.
“Kalau ada pihak yang menyatakan perkara ini murni persoalan hukum, silakan dibuktikan melalui argumentasi hukum. Kalau ada pihak lain yang menilai terdapat motif politik, juga harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai label politik digunakan untuk menghindari pemeriksaan substansi hukum,” tegasnya.
Menurutnya, lembaga peradilan harus diberikan ruang untuk memeriksa perkara berdasarkan konstitusi, undang-undang, alat bukti, dan argumentasi para pihak.
Tiga Persoalan Hukum yang Perlu Dijawab
Dominggus menyebut setidaknya ada tiga persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam perkara tersebut.














