Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Avatar photo
×

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Belu, ReformaNews.com — Perjuangan hukum Klotilde Hoar alias Ina Hoar dan kawan-kawan dalam sengketa tanah di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, berbuah putusan pada tingkat pertama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Atb yang diajukan terhadap Petronela Petra Balok dan kawan-kawan.

Baca Juga :  WALHI NTT: Kesejahteraan Tak Bisa Dibangun di Atas Kehancuran Lingkungan, Tambak Udang di Sumba Timur Diminta Ditinjau Kembali

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 2 September 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Safwan, S.H., dengan hakim anggota Yoseph Soa Seda, S.H. dan Yanuar Nurul Fahmi. Persidangan dibantu Nency M. Sinurat, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Baca Juga :  PTUN Kupang Nyatakan Tindakan Bupati Manggarai Melanggar Hukum, WALHI NTT: Kemenangan bagi Masyarakat Adat Poco Leok

Dalam perkara ini, Klotilde Hoar dan kawan-kawan didampingi tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat & Mediator M.C.S & Associates, yakni Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me., Agustinus Nahak, S.H., Yanuaria Nahak, S.H., dan Erni Korang, S.H., yang berkantor di Betun, Kabupaten Malaka.

Example floating