“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila terdapat tindakan yang menurut kami tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Humas Polres TTU menyampaikan bahwa penetapan delapan orang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tahapan penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reformanews.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres TTU apabila terdapat tanggapan lebih lanjut atas pernyataan terbaru dari tim kuasa hukum Servasius Seko, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.














