Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Usai Tanggapan Polres TTU, Kuasa Hukum Servasius Seko Desak Penyidik Uji Objektif Alat Bukti

Avatar photo
×

Usai Tanggapan Polres TTU, Kuasa Hukum Servasius Seko Desak Penyidik Uji Objektif Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Usai Tanggapan Polres TTU, Kuasa Hukum Servasius Seko Desak Penyidik Uji Objektif Alat Bukti

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Mereka menilai, dalam setiap proses penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memeriksa seluruh alat bukti secara menyeluruh, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Karena itu, apabila terdapat fakta atau alat bukti yang menunjukkan seseorang berada di lokasi berbeda saat kejadian berlangsung, maka fakta tersebut harus diuji secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Berkantor di Tengah Rakyat, Agustinus Bria Seran Serap Aspirasi Warga Malaka

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres TTU menelaah kembali seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara cermat. Mereka juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan Servasius Seko sebagai bagian dari pembelaan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Secara khusus, kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka terhadap Servasius Seko dipertimbangkan kembali dengan mengedepankan objektivitas, kecermatan, serta kepastian hukum. Menurut mereka, proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Example floating