Mereka menilai, dalam setiap proses penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memeriksa seluruh alat bukti secara menyeluruh, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Karena itu, apabila terdapat fakta atau alat bukti yang menunjukkan seseorang berada di lokasi berbeda saat kejadian berlangsung, maka fakta tersebut harus diuji secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres TTU menelaah kembali seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara cermat. Mereka juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan Servasius Seko sebagai bagian dari pembelaan hukum.
Secara khusus, kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka terhadap Servasius Seko dipertimbangkan kembali dengan mengedepankan objektivitas, kecermatan, serta kepastian hukum. Menurut mereka, proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.














