Ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya untuk melengkapi konstruksi perkara, sementara fakta objektif justru menunjukkan yang bersangkutan berada di tempat lain. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” katanya.
Selain mempertanyakan dasar penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Langkah tersebut meliputi pelaporan ke Divisi Propam Polda NTT apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau profesionalitas penyidik, pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ditemukan dugaan pelanggaran hak-hak hukum kliennya, serta laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT apabila terdapat indikasi maladministrasi dalam penanganan perkara.














