Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

TTU, Reformanews.com – Penetapan Servasius Seko sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Polres Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik, bahkan mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) turun tangan dengan memerintahkan dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum Servasius Seko, Januarius Min Tabati, S.H., pengacara muda asal Tun’noe–Biboki, alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang yang dikenal dengan sapaan “Tabati Ferox”.

Baca Juga :  WALHI NTT: Jangan Korbankan Pulau Kecil Demi Ambisi Produksi Garam Nasional

Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Pertanyaan kami sederhana. Dua alat bukti apa yang menjadi dasar penyidik menetapkan klien kami, Servasius Seko, sebagai tersangka?” tegas Januarius dalam keterangan pers yang diterima Reformanews.com.

Example floating