“Dalam praktik hukum modern, bukti elektronik harus diuji keaslian, integritas, serta cara perolehannya. Jika diperoleh secara melawan hukum, maka secara prinsip bukti tersebut kehilangan legitimasi hukumnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung doktrin hukum pembuktian Fruit of the Poisonous Tree, yang menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara melanggar hukum akan mencemari seluruh bukti yang berasal darinya.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan maupun penyebaran percakapan tersebut.
“Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menyadap, merekam, dan menyebarkan percakapan privat, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” tegas mereka.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap proses pembuktian harus dilakukan secara sah dan bermartabat.
“Kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum. Prinsip keadilan harus berdiri di atas proses yang sah, bukan pada praktik penyadapan dan manipulasi komunikasi privat,” pungkas tim kuasa hukum.














