Dugaan Penyadapan WAG Boti BerAdat Disorot, Kuasa Hukum Nilai Bukti Screenshot Cacat Hukum
MALAKA, RFC– Tim kuasa hukum yang terdiri dari Calon Dr.Rudolffus Talan,S.H,M.H ,Januarius Min Tabati, S.H., Jeremias Frids Bani, S.H., dan Luxiano De S.T.F Puay, S.H. Para advokad alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira ini menyoroti dugaan penyadapan percakapan dalam grup WhatsApp “Boti BerAdat” yang kemudian beredar dan dijadikan dasar membangun opini terhadap klien mereka.
Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi tim kuasa hukum yang diterima Reformanews.com pada Senin, 9 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan dalam grup WhatsApp yang beredar di media Suaratts.com dan disebut disebarkan oleh seorang pengacara bernama **Arman Tanono, S.H. bersama kliennya yang merupakan Kepala Desa Boti.
Menurut tim kuasa hukum, screenshot percakapan tersebut diduga diperoleh melalui cara yang tidak sah, yakni dengan mengambil atau menyadap percakapan dalam ruang komunikasi privat tanpa persetujuan para pihak yang berada dalam grup tersebut.














