Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Alfred Klau: Putusan Hakim Sah dan Benar, Menang Pokok Perkara di Tengah Salah Kaprah Soal Ganti Rugi

Avatar photo
×

Alfred Klau: Putusan Hakim Sah dan Benar, Menang Pokok Perkara di Tengah Salah Kaprah Soal Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Alfred Klau: Putusan Hakim Sah dan Benar, Menang Pokok Perkara di Tengah Salah Kaprah Soal Ganti Rugi

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Alfred menjelaskan, dalam perkara tersebut Majelis Hakim PN Atambua telah mengabulkan gugatan Penggugat dan menolak seluruh bantahan dari 11 Tergugat, serta menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai lahan tanpa izin pemilik yang sah.

Ia menambahkan bahwa dalam doktrin hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus selalu dianggap benar dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Putusan hakim itu selalu dianggap benar. Dalam istilah hukum disebut res judicata pro veritate habetur. Jadi ini bukan opini kami, tapi prinsip dasar dalam hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Tabrak 2 Truk, 6 Orang Tewas Diduga Supir Bus Mengantuk

Lebih lanjut, Alfred menilai pernyataan yang menyebut kemenangan kliennya hanya klaim merupakan bentuk salah kaprah dalam memahami hukum.

“Kalau ada yang mengatakan kemenangan ini hanya klaim, justru itu sesat secara hukum. Karena yang menjadi dasar adalah amar putusan pengadilan, bukan pendapat pribadi siapa pun,” tegasnya.

Baca Juga :  Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan

Alfred juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan tersebut dan tidak lagi membangun opini yang menyesatkan publik, karena secara hukum status tanah di Berasi A kini sudah terang dan tidak dapat diperdebatkan lagi.

Example floating