Selain itu, perubahan tata ruang pesisir berpotensi memengaruhi sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan ketersediaan sumber air bersih masyarakat. Dalam konteks pulau kecil seperti Rote, kondisi tersebut dinilai sangat rentan memicu intrusi air laut yang dapat mengancam kehidupan warga.
WALHI juga mengingatkan bahwa industrialisasi pesisir dalam skala besar berpotensi mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional dan mengurangi wilayah kelola masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama. Jika tidak dikendalikan secara ketat, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik agraria maupun konflik ruang hidup di wilayah pesisir.
Menurut WALHI, hingga kini pemerintah lebih banyak menonjolkan aspek investasi, target produksi, dan manfaat ekonomi proyek. Sementara itu, informasi mengenai risiko ekologis, daya dukung pulau kecil, serta potensi dampak sosial terhadap masyarakat pesisir masih minim disampaikan kepada publik.
Padahal, berbagai regulasi nasional telah menegaskan pentingnya perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara jelas menempatkan prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, dan kehati-hatian sebagai dasar pengelolaan kawasan pesisir.












