Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) Kefamenanu secara lembaga dengan tegas menekankan bahwa pencatutan nama secara sepihak dengan sengaja memasukkannya dalam dokumen resmi dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan surat. “Pencatutan nama sepihak dengan sengaja memasukkan dalam dokumen resmi, dapat dianggap sebagai pemalsuan surat. Dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelasnya. Pihak IMF Kefamenanu kembali menegaskan poin penting tersebut, “Pencatutan nama sepihak dengan sengaja memasukkan dalam dokumen resmi, dapat dianggap sebagai pemalsuan surat. Dapat dikenakan Pasal 263 KUHP penjara maksimal selama 6 tahun.”
Lebih lanjut, IMF Kefamenanu menegaskan bahwa data pribadi setiap individu adalah hak yang harus dilindungi secara ketat, dengan penggunaannya harus berdasarkan persetujuan yang diberikan secara sadar, tegas, dan terinformasi sesuai Pasal 4 UU PDP. Tindakan mencantumkan nama dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Geotermal tanpa izin dinilai tidak hanya merusak kehormatan dan nama baik pihak terkait, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.













