Menurut Taufik, Polri merupakan salah satu pemangku kepentingan strategis dalam pembangunan nasional. Karena itu, desain kelembagaan yang terlalu birokratis dikhawatirkan akan memperlambat respons institusi kepolisian terhadap dinamika sosial, keamanan, dan kebutuhan masyarakat.
Selain soal efektivitas kerja, ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi Polri. Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berisiko membuka ruang intervensi politik yang dapat memengaruhi profesionalisme aparat penegak hukum.
“Apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, terdapat risiko politisasi institusi kepolisian yang bisa mengganggu netralitas dan independensinya,” kata Taufik.
Ia menilai, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa sistem komando terpusat dengan Polri berada langsung di bawah Presiden justru memungkinkan institusi tersebut bergerak cepat dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintahan, termasuk program-program strategis Presiden Prabowo Subianto.
“Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa dengan sistem yang ada sekarang, Polri relatif cepat merespons kebutuhan pemerintah dan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa Polri tidak perlu ditempatkan di bawah kementerian,” ujarnya.














