Iklim Ekstrem: Ancaman Baru yang Harus Diantisipasi
Perubahan iklim telah menghadirkan ancaman baru yang tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan jangka panjang. Gelombang panas ekstrem, curah hujan yang tidak terprediksi, banjir rob, hingga kekeringan kini terjadi jauh lebih sering. ATR/BPN menjadikan proyeksi iklim 2030–2050 sebagai dasar untuk merombak pola ruang di wilayah pesisir, kota besar, hingga kawasan pertanian.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Beberapa langkah adaptif yang kini diterapkan antara lain:
- Buffer zone di pesisir untuk menahan dampak kenaikan muka air laut,
- Penataan kembali daerah padat penduduk di bantaran sungai,
- Pembukaan ruang terbuka hijau minimal 30% kawasan perkotaan,
- Revisi zonasi permukiman untuk menghindari kawasan rentan banjir bandang,
- Penataan ulang daerah aliran sungai sebagai ruang lindung ekologis.
Dalam konteks kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Semarang, kebijakan ini mendorong pengetatan pembangunan vertikal serta pembatasan aktivitas ekonomi di zona yang mengalami penurunan muka tanah.














