Wilfridus menilai, apabila benar hak para perangkat desa tersebut belum dibayarkan sejak Januari 2026, maka persoalan itu tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat yang telah menjalankan tugas pelayanan publik dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Perangkat desa bekerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk dijadikan korban ketidakpastian. Jika benar hak mereka belum dibayarkan sejak Januari, maka publik berhak mengetahui apa penyebabnya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Wilfridus.
Ia meminta Bupati Belu segera memanggil PJ Kepala Desa Renrua untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan transparansi agar tidak muncul berbagai dugaan di tengah publik.
“Bupati Belu jangan hanya menjadi penonton. Jika ada persoalan dalam pengelolaan pemerintahan desa, segera turun tangan. Kepemimpinan diuji bukan ketika keadaan baik-baik saja, tetapi ketika mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.














