Lebih lanjut, Wilfridus juga meminta Inspektorat Kabupaten Belu dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian atau persoalan dalam pengelolaan keuangan Desa Renrua.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah keterlambatan pembayaran hak perangkat desa disebabkan oleh persoalan administrasi, pengelolaan anggaran, atau faktor lainnya.
“Transparansi adalah satu-satunya cara untuk menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, jika memang ada persoalan, harus dibuka secara terang dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wilfridus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi di tingkat desa. Sebab, perangkat desa, Linmas, Ketua RT, dan Ketua RW merupakan bagian penting dalam pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat paling bawah.
lanjut Wilfridus, berharap Bupati Belu segera mengambil langkah konkret dengan meminta penjelasan dari pihak terkait dan memastikan hak-hak masyarakat yang telah menjalankan tugasnya dapat diselesaikan.














