“Apabila seseorang yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi kemudian ditolak hanya karena pernah mengkritik kepala desa, maka hal itu patut dipertanyakan dari sisi objektivitas dan asas keadilan dalam proses seleksi,” ujarnya.
Kasus ini pun memunculkan perhatian masyarakat karena menyangkut prinsip transparansi, profesionalitas, dan netralitas dalam pengangkatan perangkat desa. Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Belu melalui instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap proses seleksi tersebut apabila ditemukan dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Loonuna mengenai dasar hukum penolakan tersebut selain yang tertuang dalam berita acara hasil klarifikasi. Informasi ini masih dapat berkembang seiring adanya tanggapan dari pihak-pihak terkait.














