Diketahui, laporan Mama Martina telah resmi teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/88/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 11 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.38 WITA di pinggir jalan umum Dusun Tualaran. Saat itu, korban hendak menuju Betun menggunakan mobil pick-up.
Namun di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpangi korban diduga dihadang oleh terlapor Maria Gaudensiana Boe. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Korban mengaku rambutnya ditarik hingga dipaksa turun dari kendaraan. Tidak hanya itu, ia juga diduga mengalami pemukulan di bagian kepala serta kembali mengalami penarikan rambut di lokasi kejadian.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, Martina memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Malaka.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














