PMKRI secara tegas mendesak para dokter spesialis yang melakukan aksi mogok untuk segera kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti sediakala. Mereka menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan apapun.
Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, PMKRI menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mendesak Bupati Belu sebagai pembina ASN untuk menjatuhkan sanksi tegas.
“Jika tidak segera kembali bertugas, kami akan meminta Bupati Belu untuk mengambil tindakan disiplin, termasuk pemberhentian dari jabatan sebagai dokter spesialis. Bahkan, kami juga mendesak agar mereka diwajibkan mengganti kerugian daerah atas biaya pendidikan spesialis yang telah dibiayai pemerintah, hingga dua kali lipat,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, PMKRI juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Belu serta melakukan audiensi langsung guna membahas persoalan ini secara serius.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat secara resmi kepada Bupati Belu dan dijadwalkan besok akan melakukan audiensi untuk membahas persoalan ini secara langsung,” ungkap Ketua Termandat PMKRI Atambua.














