“Dalam sumpah dokter sangat jelas bahwa keselamatan pasien adalah yang utama. Ketika pelayanan dihentikan karena mogok, maka itu sudah mencederai sumpah profesi yang seharusnya dijunjung tinggi,” lanjutnya.
PMKRI dalam pernyataannya juga menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Belu dalam mengambil langkah penyesuaian atau penurunan insentif dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah yang harus dipahami oleh seluruh ASN.
“Kami mendukung langkah Bupati Belu dalam melakukan efisiensi anggaran, termasuk penurunan insentif dokter spesialis. Ini adalah kebijakan pemerintah yang harus dihormati,” ujarnya.
Selain itu, PMKRI membandingkan sikap dokter spesialis yang melakukan mogok dengan tenaga kesehatan lain seperti bidan dan perawat yang tetap menjalankan tugas meskipun dengan gaji dan insentif yang relatif kecil.
“Masih banyak tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat yang tetap setia melayani masyarakat meskipun dengan penghasilan terbatas. Seharusnya dokter spesialis dapat mencontoh dedikasi mereka, bukan justru meninggalkan tanggung jawab,” tambahnya.














