Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang secara jelas mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Marselus menilai, pembiaran terhadap gedung polsek tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan amanat undang-undang.
“Pelayanan publik bukan hanya soal hadir atau tidaknya aparat, tetapi juga soal bagaimana fasilitas yang ada dimanfaatkan secara maksimal. Ketika gedung dibiarkan kosong, maka itu adalah bentuk kegagalan dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, gedung polsek tersebut merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola dengan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun perlu dievaluasi secara serius oleh pihak terkait.














