Example floating
Example floating
Berita

LMID EK Kefa Desak Kapolres Belu Beri Kejelasan Gedung Polsek Terbengkalai di Raimanuk

Avatar photo
×

LMID EK Kefa Desak Kapolres Belu Beri Kejelasan Gedung Polsek Terbengkalai di Raimanuk

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
LMID EK Kefa Desak Kapolres Belu Beri Kejelasan Gedung Polsek Terbengkalai di Raimanuk
LMID EK Kefa Desak Kapolres Belu Beri Kejelasan Gedung Polsek Terbengkalai di Raimanuk

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Kami mendesak Kapolres Belu untuk tidak diam. Harus ada penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Apakah ada kendala administratif, persoalan hukum, atau faktor lain? Semua harus dibuka secara jujur agar tidak menimbulkan spekulasi dan kekecewaan yang lebih luas,” katanya.

Baca Juga :  Keluarga Almarhum Wilhelmus Asa (Saul) Desak Polres Malaka Tingkatkan Status Perkara, Temuan Otopsi Dinilai Mengarah pada Dugaan Tindak Pidana

Dalam perspektif hukum, LMID EK Kefa menilai bahwa kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dengan tidak difungsikannya gedung Kapolsek tersebut, menurut Marselus, maka secara tidak langsung terdapat potensi penghambatan dalam optimalisasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah Raimanuk dan sekitarnya.

Baca Juga :  Keluarga Fransiskus Xaverius Asten Penuhi Panggilan Polda NTT, Kuasa Hukum Minta Penelusuran Mendalam

“Bagaimana mungkin pelayanan bisa maksimal jika fasilitas yang sudah dibangun justru tidak digunakan? Ini bertentangan dengan semangat utama dari kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tegasnya.

Example floating