“Kami mendesak Kapolres Belu untuk tidak diam. Harus ada penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Apakah ada kendala administratif, persoalan hukum, atau faktor lain? Semua harus dibuka secara jujur agar tidak menimbulkan spekulasi dan kekecewaan yang lebih luas,” katanya.
Dalam perspektif hukum, LMID EK Kefa menilai bahwa kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan tidak difungsikannya gedung Kapolsek tersebut, menurut Marselus, maka secara tidak langsung terdapat potensi penghambatan dalam optimalisasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah Raimanuk dan sekitarnya.
“Bagaimana mungkin pelayanan bisa maksimal jika fasilitas yang sudah dibangun justru tidak digunakan? Ini bertentangan dengan semangat utama dari kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tegasnya.














