“Ini bukan sekadar bangunan kosong. Ini adalah aset yang dibangun dengan anggaran negara dan berdiri di atas tanah masyarakat. Maka sudah seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak mampu difungsikan, maka harus ada solusi lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Marselus.
Sebagai bentuk solusi, LMID EK Kefa mendorong agar pemerintah daerah bersama institusi kepolisian segera mengambil langkah konkret. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mengaktifkan kembali gedung tersebut sebagai kantor pelayanan kepolisian yang benar-benar berfungsi.
Namun, jika terdapat kendala yang membuat gedung tersebut tidak dapat difungsikan sebagai polsek, Marselus menyarankan agar dilakukan alih fungsi untuk kepentingan publik lainnya, seperti pusat pelayanan masyarakat, fasilitas pendidikan, atau sarana sosial yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.
“Kami terbuka terhadap berbagai solusi, asalkan tujuannya jelas: untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai bangunan ini terus menjadi simbol pembiaran dan ketidakpedulian,” ujarnya.














