Lebih jauh, Melfridus juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa barang milik negara atau daerah wajib digunakan sesuai fungsi dan dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tugas jabatan.
BEM STISIP Fajar Timur Atambua pun mendesak agar atribut partai politik yang terpasang di rumah jabatan tersebut segera dicabut tanpa syarat. Jika tidak, pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas.
“Kalau dalam waktu dekat 1×24 jam tidak ada klarifikasi dan pembongkaran atribut dari pimpinan DPRD, maka kami pastikan gelombang massa akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman, ini peringatan bahwa rakyat tidak akan diam melihat fasilitas negara dipolitisasi,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta aparat pengawas serta pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Menurutnya, netralitas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip dasar yang harus dijaga oleh setiap pejabat publik.














