Example floating
Example floating
Opini

Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Menata Ulang Arsitektur Ketatanegaraan Indonesia

Avatar photo
×

Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Menata Ulang Arsitektur Ketatanegaraan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Menata Ulang Arsitektur Ketatanegaraan Indonesia

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Oleh: Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H

Malaka,RFC – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momentum untuk merefleksikan kembali arah perjalanan negara. Namun, peringatan ini tidak cukup hanya diisi dengan seremoni dan slogan. Lebih dari itu, Pancasila harus menjadi kompas utama dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam membangun sistem ketatanegaraan yang selaras dengan cita-cita pendiri bangsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam perspektif hukum tata negara, Pancasila bukan sekadar simbol ideologis, melainkan norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, setiap kebijakan, peraturan perundang-undangan, hingga desain kelembagaan negara semestinya berakar dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga :  Ketika Bantuan Negara Dijadikan Alat Pungutan

Namun, perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 menunjukkan adanya gejala disorientasi struktural. Berbagai dinamika politik dan hukum menghadirkan tantangan baru yang kerap menjauhkan praktik ketatanegaraan dari semangat demokrasi permusyawaratan yang menjadi ciri khas Pancasila. Kondisi ini terlihat dari munculnya tumpang tindih regulasi, inefisiensi birokrasi, hingga ketidakpastian hukum yang dipicu oleh ego sektoral antar-lembaga dan antar-level pemerintahan.

Example floating