Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara pada prinsipnya tidak terbagi. Otonomi daerah diberikan sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan, bukan sebagai bentuk pembagian kedaulatan. Oleh sebab itu, diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara kebijakan pusat dan daerah agar pembangunan nasional berjalan dalam satu arah yang sama.
Menurut pandangan penulis, berbagai benturan regulasi yang terjadi saat ini menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap praktik desentralisasi yang berkembang. Semangat otonomi harus tetap berjalan dalam koridor persatuan nasional sebagaimana terkandung dalam Sila Ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. Pembangunan daerah dan kepentingan nasional tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus saling menguatkan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah juga menjadi bagian penting dalam diskursus ketatanegaraan. Selama dua dekade terakhir, Pilkada langsung dipandang sebagai instrumen demokrasi yang memberikan ruang partisipasi luas kepada rakyat. Namun, di sisi lain, berbagai persoalan seperti tingginya biaya politik, polarisasi sosial, hingga praktik klientelisme politik juga menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan.














