Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

BPN Kota Kupang Gandeng Kejari, Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Avatar photo
×

BPN Kota Kupang Gandeng Kejari, Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Reporter: YB |  Editor: Redaksi
bpn-kota-kupang-gandeng-kejari-perkuat-penegakan-hukum-dan-pemulihan-aset-negara

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

BPN Kota Kupang Gandeng Kejari, Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Kupang, RFC – Kantor ATR/BPN Kota Kupang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas dalam penegakan hukum, pendampingan hukum, serta pemulihan aset, Rabu (20/5/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang semakin kompleks, mulai dari sengketa tanah, konflik pertanahan, hingga penanganan aset negara dan aset pemerintah daerah.

Baca Juga :  Divonis Pidana, IKAMAYO Desak DPD Partai Golkar NTT Pecat Adrianus Bria Seran dari Kursi Ketua DPD Malaka

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Malaka Berakhir Damai, Kedua Pihak Teken Surat Pernyataan

“Permasalahan pertanahan saat ini semakin kompleks, baik terkait sengketa, konflik, penanganan aset, maupun aspek hukum lainnya. Karena itu, koordinasi dan kerja sama yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi,” ujarnya.

Example floating