BPN Kota Kupang Gandeng Kejari, Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara
Kupang, RFC – Kantor ATR/BPN Kota Kupang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas dalam penegakan hukum, pendampingan hukum, serta pemulihan aset, Rabu (20/5/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang semakin kompleks, mulai dari sengketa tanah, konflik pertanahan, hingga penanganan aset negara dan aset pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Permasalahan pertanahan saat ini semakin kompleks, baik terkait sengketa, konflik, penanganan aset, maupun aspek hukum lainnya. Karena itu, koordinasi dan kerja sama yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi,” ujarnya.














