Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih efektif antarinstansi sehingga penyelesaian persoalan hukum di bidang pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan optimal.
Selain memperkuat aspek penegakan hukum, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas pertanahan, termasuk dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara maupun aset pemerintah daerah yang berpotensi bermasalah secara hukum.
Ni Wayan Juliati menambahkan bahwa implementasi kerja sama tidak boleh berhenti hanya pada seremoni penandatanganan dokumen semata. Menurutnya, komitmen bersama antarinstansi harus diwujudkan dalam langkah konkret dan konsisten agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah.
“Melalui koordinasi yang baik antar tim, pelaksanaan kerja sama ini diharapkan berjalan lebih efektif, responsif, dan memberikan hasil yang optimal,” pungkasnya.
Kerja sama antara ATR/BPN Kota Kupang dan Kejari Kota Kupang tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya tantangan di sektor pertanahan, terutama terkait kepastian hukum hak atas tanah, penanganan konflik agraria, serta perlindungan aset pemerintah dari potensi sengketa maupun penguasaan ilegal.














