Proyek Geotermal dan Pencantuman Nama Tanpa Ijin, IMF Kefamenanu Minta KPK Audit Bupati Lembata
Kefamenanu, RFC – Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) Kefamenanu mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait kasus pencantuman nama tokoh agama dan masyarakat tanpa izin dalam dokumen resmi proyek geotermal di Lembata, sekaligus menegaskan serangkaian tuntutan terkait proyek yang dianggap merugikan masyarakat tersebut.
Dalam pernyataannya, Ketua IMF Kefamenanu Wilhelmus Koli Purab menyatakan bahwa tindakan mencantumkan nama tanpa persetujuan sah termasuk dalam bentuk penyalahgunaan data pribadi yang jelas melanggar hukum. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1), tindakan semacam ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 5 Milyar Rupiah, serta penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 Milyar Rupiah bagi penggunaan data pribadi yang bukan menjadi haknya, Kamis 9 April 2026.














