Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga

Avatar photo
×

Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tim 7 |  Editor: Redaksi
kebebasan-pers-diuji-wartawan-dilaporkan-dihalangi-oknum-polisi-saat-investigasi-kasus-rumah-tangga
Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga

Kota Kupang, RFC – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Kota Kupang kembali menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Seorang wartawan media lokal melaporkan bahwa dirinya dihalangi bahkan mengalami tindakan kekerasan ketika melakukan peliputan terkait dugaan penelantaran istri dan anak oleh seorang anggota polisi.

Baca Juga :  Pertumpahan Darah Mengintai! GMNI NTT Desak PN Atambua Stop Eksekusi Rill Halifehan

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan mencoba memverifikasi informasi yang diperoleh dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari anggota polisi tersebut.
Dalam praktik jurnalistik profesional, proses verifikasi lapangan merupakan langkah penting sebelum sebuah berita dipublikasikan.

Baca Juga :  Marah Karena Motor Rusak, Seorang Ayah di Maros Tega Menghabisi Nyawa Anaknya Hingga Tewas

Namun upaya tersebut justru berujung pada konflik di lokasi kejadian.
Kebebasan Pers dalam Perspektif Hukum
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan menyampaikan informasi.

Example floating