Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PTUN Kupang Nyatakan Tindakan Bupati Manggarai Melanggar Hukum, WALHI NTT: Kemenangan bagi Masyarakat Adat Poco Leok

Avatar photo
×

PTUN Kupang Nyatakan Tindakan Bupati Manggarai Melanggar Hukum, WALHI NTT: Kemenangan bagi Masyarakat Adat Poco Leok

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
PTUN Kupang Nyatakan Tindakan Bupati Manggarai Melanggar Hukum, WALHI NTT: Kemenangan bagi Masyarakat Adat Poco Leok

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

PTUN Kupang Nyatakan Tindakan Bupati Manggarai Melanggar Hukum, WALHI NTT: Kemenangan bagi Masyarakat Adat Poco Leok

Kupang, Reformanews.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang menyatakan tindakan Bupati Manggarai, Herybertus Gerardus Laju Nabit, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan kemenangan penting bagi perjuangan masyarakat adat Poco Leok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Media ini menerima siaran pers tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa putusan pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok, yang menggugat tindakan intimidasi saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng.

Baca Juga :  “Diduga ‘Mandek’ dan Tertutup, WALHI NTT Desak Polres Sumba Timur Buka Kasus Tambang Emas Ilegal”

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Baca Juga :  Sempat Hilang Sepekan, Refalina Bauk Ditemukan Polisi di Auktuik

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggunakan kekuasaan guna menekan atau mengintimidasi warga yang memperjuangkan haknya.

Example floating