Audit independen yang dilakukan oleh lembaga pendanaan Jerman, Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), sebelumnya juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak.
Audit tersebut bahkan merekomendasikan agar pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.
WALHI NTT menilai konflik di Poco Leok mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi kerap dijalankan tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.
Meski demikian, dalam keseluruhan amar putusan tersebut, pengadilan belum mengabulkan seluruh tuntutan warga, termasuk permintaan maaf secara terbuka serta kompensasi atas dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat intimidasi tersebut.
Karena itu, WALHI NTT berharap putusan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dalam menangani konflik pembangunan di wilayah masyarakat adat.














