Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Malaka Berakhir Damai, Kedua Pihak Teken Surat Pernyataan
Malaka, Reformanews.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat bergulir di wilayah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, perkara ini sempat masuk dalam tahap klarifikasi di Polres Malaka. Melalui surat undangan wawancara klarifikasi perkara tertanggal 26 Februari 2026, pihak kepolisian mengundang salah satu pihak untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan pada 9 Februari 2026.
Pantauan Media di Polres
Berdasarkan pantauan media ini pada Minggu, 1 Maret 2026, di Mapolres Malaka, kedua belah pihak terlihat hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Proses komunikasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan musyawarah dan itikad baik dari masing-masing pihak.
Sumber yang ditemui media ini menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap hukum berikutnya setelah tercapai kesepahaman bersama.














